Pakai NIK KTP Bisa Dapat Set Top Box (STB) Kominfo Gratis untuk TV Digital

22 April 2022, 06:05 WIB
Pakai NIK KTP Bisa Dapat Set Top Box (STB) Kominfo Gratis untuk TV Digital /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Media Magelang - Gunakan NIK KTP dan dapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo jelang ASO tahap 1.

Penghentian TV analog akan segera dilakukan oleh karena itu pastikan Anda sudah punya Set Top Box (STB) di rumah.

Pemilik TV analog mau tidak mau harus punya Set Top Box (STB) agar bisa menyaksikan siaran TV digital.

Adapun Kominfo ternyata sudah mempersiapkan program pembagian Set Top Box (STB) secara gratis.

Baca Juga: Ada 13 Merek STB Terbaru, Cek Harga Set Top Box Berikut Ini Dijamin Aman Digunakan

Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) jelang ASO tahap 1 pada 30 April 2022 mendatang.

Pastikan Anda jadi salah satu dari penerima bantuan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo pada masyarakat yang membutuhkan.

Perangkat Set Top Box (STB) juga nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau tabung serta terdampak dari adanya migrasi TV.

Perlu Anda ketahui bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan 3 tahapan yang akan dibagikan sesuai wilayah, nantinya sebelum pelaksanaan tahapan tersebut masyarakat terdaftar akan dibagikan perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Inilah 13 Merek Set Top Box yang Aman Digunakan, Cek Daftar Harga STB di Sini!

Perlu diketahui dengan menggunakan perangkat Set Top Box Anda bisa menyaksikan TV dengan gambar yang tajam dan suara yang lebih jernih.

Bukan hanya itu dengan menggunakan TV digital atau perangkat Set Top Box nantinya akses terhadap siaran di TV akan semakin luas, tujuan ini tertentunya diharapkan akan menghasilkan perluasan informasi dari pusat ke daerah.

Maka segera miliki perangkat Set Top Box sebelum migrasi TV dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Perangkat STB

Baca Juga: Login PCare Primary Care BPJS Kesehatan Tahun 2022, Klik Link di Sini

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP dan HP Anda.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler