Catat! Ini Cara Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

25 April 2022, 15:42 WIB
Catat! Ini Cara Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Kominfo akan segera bagikan perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan menjelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Nantinya dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) Anda akan tetap bisa menikmati siaran TV digital meski perangkat televisi yang Anda miliki masing merupakan TV analog.

Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) saat migrasi TV diberlakukan secara bertahap.

Berdasarkan informasi yang diberikan pemerintah, pelaksanaan migrasi TV akan dibagi menjadi tiga tahapan yang dikelompokan berdasarkan wilayah.

Baca Juga: Mulai Rp100 Ribuan, Ini Merek dan Harga Set Top Box (STB) yang Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran Digital

Realisasi dari migrasi TV analog ke TV digital sendiri akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 hingga seluruh tahapan migrasi terlaksana tanpa adanya gangguan.

Sebelumnya migrasi TV akan dilaksanakan pada tahun 2021 akan tetapi atas adanya kendala yang dikarenakan Covid-19, maka pengunduran tersebut dilakukan.

Kini karena sudah tahun 2022 maka pelaksanaan migrasi TV sudah sangat dekat dilaksanakan.

Miliki perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menonton siaran TV digital tanpa adanya gangguan.

Baca Juga: Link Primary Care atau PCare BPJS Kesehatan 2022 Terbaru, Segera Klik di Sini

Segera daftarkan KTP Anda untuk jadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis pada tahun 2022.

Dan dapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran dari TV digital.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP).

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler