Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Pemprov DKI: 5 Outlet Mereka Belum Mengantongi Izin Usaha

28 Juni 2022, 05:55 WIB
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini /Instagram/@holywingsindonesia

Media Magelang - Imbas dari kampanye promosi yang dilakukan Holywings beberapa waktu lalu, berujung pada pencabutan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil tindakan tegas dengan mengarahkan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha dari Holywings Group.

Seperti diketahui, Holywings membuat kampanye promosi yang kontroversial.

Holywings Group melakukan kampanye promosi yang melibatkan nama figur suci dan mulia bagi umat muslim dan kristiani yaitu, Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Imbas Kampanye Promosi Muhammad dan Maria, 6 Pegawai Holywings Ini Dijerat 10 Tahun Penjara

Dalam kampanye itu, Holywings akan memberikan minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria dengan hanya memperlihatkan kartu identitas.

Akibat kampanye itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi, mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya, dalam keterangan tertulis, pada hari Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Kerumunan di Holywings Kemang, Deddy Corbuzier: Awas Umur Muda Rentan Kena Covid-19!

Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan.

Ada beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha Bar.

Sebuah sertifikat izin usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Yaitu tentang penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan hasil pengawasan di lapangan.

Ia mengatakan usaha Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas, seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” katanya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Demikian informasi seputar pencabutan izin usaha Holywings Group oleh Pemprov DKI Jakarta, baca juga informasi seputar keuangan dan kesehatan DI SINI.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler