Mudah! Begini Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa STB

5 Juli 2022, 14:15 WIB
Simak penjelasan terkait KPM yang bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis jika terdatar di DTKS Kemensos. /Pixabay/StockSnap.

Media Magelang - Begini cara menonton siaran TV digital tanpa menggunakan perangkat tambahan Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menangkap siaran TV digital melalui TV analog.

Ada cara mudah yang bisa dilakukan jika ingin menonton siaran TV digital tanpa memasang Set Top Box di televisi masing-masing.

Perangkat Set Top Box (STB) tidak harus dimiliki jika ingin kembali menyaksikan siaran TV setelah penerapan Analog Switch Off (ASO) pada 2022.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box atau STB di TV Analog Agar Bisa Nikmati Siaran TV Digital

Migrasi siaran TV analog ke digital atau ASO tahap 1 yang mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia sejak 30 April lalu membuat sebagian masyarakat membutuhkan STB.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box.

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Baca Juga: 2 Tips Mudah Nonton Siaran TV Digital Tanpa Pasang Set Top Box (STB) Dijamin Langsung Bisa

Pertama, masyarakat bisa membuka laman resmi https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya, dimulai Rp100 ribuan per unit.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler