Nonton TV Tanpa Set Top Box Begini Caranya, Jernih Jika Pakai Siaran TV Digital

12 Juli 2022, 16:30 WIB
Kristina, warga Margadana, Tegal, Jawa Tengah mecoba melakukan pemasangan Set Top Box (STB) saat uji coba survei kesiapan masyarakat beralih ke siaran TV Digital, Kamis, 10 Maret 2022.. Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemkominfo/ Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Inilah cara nonton TV di tahun 2022 yang bisa dipraktekkan karena kini sudah beralih ke siaran TV digital.

Adanya siaran TV digital membuat banyak orang bingung bedanya denagn TV sebelumnya.

Walaupun namanya TV digital, siaran televisi tersebut bisa disaksikan walaupun dengan perangkat TV analog.

Nah berikut ini adalah cara nonton TV digital yang bisa dilakukan di tahun 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Merek Set Top Box (STB) yang Bisa Dibeli Saat ASO 2022, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Migrasi siaran TV analog ke digital atau ASO tahap 1 yang mulai diterapkan sejak 30 April lalu membuat sebagian masyarakat membutuhkan STB.

Ada cara mudah yang bisa dilakukan jika ingin menonton siaran TV digital tanpa memasang Set Top Box di televisi masing-masing.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box.

Baca Juga: Benar Bisa Nonton TV Digital Setelah ASO Tanpa Set Top Box (STB) Begini Caranya

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Pertama, masyarakat bisa membuka laman resmi https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya, dimulai Rp100 ribuan per unit.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler