Polri: Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Hari Ini Atas Kasus Penembakan Brigadir J

19 Agustus 2022, 13:33 WIB
Polri: Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Hari Ini Atas Kasus Penembakan Brigadir J (Foto: PMJ News/NTMC Polri) /

Media Magelang - Siang ini Timsus Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo.

Informasi sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri membatalkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.

Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan dari gelar perkara tersebut mereka memutuskan untuk menghentikan penanganan dua kasus itu karena tidak ada peristiwa pidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Ditahan Terpisah, Timsus Telusuri Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.

Tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo karena penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual dan status istri Ferdy Sambo belum jelas.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Apa Motifnya?

Pada tanggal 19 Agustus 2022 siang ini, Timsus akan menyampaikan laporan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo dan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pekan ini.

"Yang pasti pekan ini," jawab Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Polri telah menetapkan empat tersangka atas kasus penembakan brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR). 

Dalam kasus ini, Polri menegaskan, tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya yakni Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Pada tanggal 16 Agustus 2022 Polri mengundang kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak pada kesempatan itu dia meminta kepada Polri untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus penembakan brigadir J.

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” terang Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Kamaruddin, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” kata Kamaruddin.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler