Media Magelang - Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai diperiksa, Timsus menetapkan Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, kini 31 personel Polri juga turut diperiksa lantaran dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Dalam pemeriksaan, Timsus menemukan jika peristiwa yang terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Adapun Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hal tersebut berbeda sekali dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Bharada E.
Bharada E menyampaikan jika bukan dirinya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.