Irjen Ferdy Sambo Sebagai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 22:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo Sebagai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Sebagai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J /PMJ News

Media Magelang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi mengumumkan kepada publik mengenai kelanjutan kasus tewasnya Brigadir J, berdasarkan pengumuman tersebut Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kadiv Propam tersebut kini telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dari kasus pembunuhan penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebelum Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah berhasil meringkus tiga pelaku yaitu masing-masing Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Berdasarkan hasil yang ditetapkan Eliezer didakwa dengan pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan biasa) dan Brigadir Ricky dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

Namun hingga saat ini masih belum diketahui pasal yang dikenakan ke K.

Adapun keputusan mengenai diterapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dari kasus penembakan tersebut diputuskan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.

Sedangkan barang bukti yang didapatkan oleh petugas antara lain adalah CCTV, alat komunikasi, serta berbagai barang yang terdapat di lokasi kejadian atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada hari kejadian.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah sebelumnya lantaran terlibat baku tembak dengan beberapa pengawal pribadi Irjen Ferdy Sambo termasuk Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Namun keterangan tersebut dibantah dengan fakta hukum baru setelah Bharada E bersedia sebagai justice collaborator.

Sebagaimana diterangkan oleh penasihat hukumnya, Bharada E menulis BAP terbaru sekaligus membantah apa yang selama ini ia terangkan kepada penyidik.

Menanggapi ditersangkakannya Irjen Ferdy Sambo, pihak keluarga inginkan kasus kematian Brigadir J diungkap terang benderang dan transparan.

Serta akan memberi maaf Irjen Ferdy Sambo dan yang terlibat lainnya tetapi pelaku yang terlibat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita menunggu keadilan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai manusia kita akan memaafkan tapi ada hukum biarkan hukum yang berjalan sesuai yang diperbuat," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat selepas konferensi pers Kapolri di kediamannya.

"Polri semoga dalam keadaan sehat, untuk menuntaskan kematian anak kita," harapnya.***

Editor: Anida Nurul Hasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x