Cek Nama Anda Jadi Penerima Bansos PKH 2022 Capai Rp3 Juta, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

2 September 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi bansos PKH. /Pixabay/EmAji

Media Magelang - Inilah informai tata cara mengecek nama penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.

Dana bansos PKH kini telah cair memasuki tahap 3 untuk masing-masing penerima bantuan mencapai Rp3 juta.

Penyaluran tahap 3 bansos PKH tahun ini telah berlangsung sejak Juli 2022 lalu, yang berlanjut hingga bulan ini, September 2022.

Anda bisa mengecek nama masing-masing untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH 2022 mencapai Rp3 juta yang cair bertahap.

Ibu hamil dan lansia termasuk dalam 7 kategori penerima bansos PKH 2022 dengan dana bantuan mencapai Rp3 juta sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Link Download Video YouTube Jadi Format MP3 MP4 dengan Mudah, Gratis Akses Y2mate di Sini

Masyarakat bisa login ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH 2022 tahap 3.

Program bansos PKH disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada tahun 2022 khusus bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Anda dapat mencairkan dana bansos PKH 2022 mencapai Rp3 juta jika terdaftar sebagai penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masing-masing penerima dana bansos PKH 2022 dari Kemensos RI bisa mendapatkan bantuan mulai Rp900 ribu hingga Rp3 juta jika terdaftar dalam DTKS.

Pembagian bansos PKH dilakukan Kominfo kepada masyarakat kurang mampu dalam rangka membantu perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Hasil Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 43 Tahun 2022

Pencairan dana bansos PKH dari Kemensos tahun ini berlangsung selama empat tahap mulai awal tahun hingga bulan Desember 2022 mendatang.

Kategori penerima bansos PKH terdiri dari balita dan ibu hamil, siswa SD-SMA, lansia, serta penyandang disabilitas. 

Inilah rincian dana dan daftar 7 kategori penerima dana bansos PKH dari Kemensos pada tahun 2022: 

7 Kategori Penerima Bansos PKH 2022

1. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan menerima PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak sekolah SD/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp900.000/tahun;

3. Kategori anak sekolah SMP/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

4. Kategori anak sekolah SMA/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

5. Kategori ibu hamil/nifas akan menerima PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan menerima bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Adapun pengecekan nama penerima bansos PKH 2022 dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat dapat memperoleh dana bantuan sesuai kategorinya pada tahun 2022.

Jika termasuk dalam tujuh kategori penerima bansos PKH, masyarakat dapat mengecek secara online nama masing-masing dalam situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa pada kolom yang tersedia

3. Isi nama masing-masing sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Masukkan kode Captcha

4. Klik Cari Data

Setelah itu Anda akan mengetahui informasi terkait dengan daftar penerima bansos PKH, meliputi identitas, alamat hingga status bantuan.

Saat ini pemerintah melalui Kemensos berupaya mempercepat penyaluran dana bansos PKH pada bulan Februari 2022.

Berikut jadwal penyaluran dana bansos PKH Tahap 1-4 dari Kementerian Sosial untuk penerima pada tahun 2022:

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2022

Tahap 1: Februari-Maret 

Tahap 2: April-Juni

Tahap 3: Juli-September

Tahap 4: Oktober-Desember 

Sesuai jadwal, penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan dana melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Demikian informasi jadwal dan cara mengecek nama penerima bansos PKH 2022 yang dibagikan Kemensos secara bertahap.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler