Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo yang Divonis 20 Tahun Penjara, Biodata Lengkap Cek di Sini

14 Februari 2023, 17:20 WIB
Ferdi sambo dan Putri Candrawati bertemu di persidangan putusan hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J /PRMN Depok/

Media Magelang - Berikut informasi terkait profil dari Putri Candrawati, istri dari Ferdi Sambo yang divonis 20 tahun penjara.

Simak profil lengkap Putri Candrawati di sini sekarang juga, serta biodata lengkap nya

Seperti yang kita ketahui Senin, 13 Februari 2023 kemarin baru saja dilaksanakan sidang untuk Putri Candrawati selaku pengurus Bhayangkari ini.

Baca Juga: Hasil Putusan Akhir Sidang Kuat Ma’ruf 14 Februari 2023, Berapa Tahun Vonis Penjara? Cek di Sini

Sidang tersebut diketuai atau dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Yang mana sidang tersebut dilaksakan atas kasus yang terjadi bersama dengan Putri Candrawati dan Ferdi Sambo.

Sebelum kita masuk ke biodata lengkap, mari kita lihat terlebih dahulu apa saja latar belakang penyebab dijatuhkannya vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawati.

Atas kasusnya tersebut Putri Candrawati diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ricky Rizal yang Divonis 13 Tahun Penjara, Skuad Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawati, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip Media Magelang dari Antara News.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawati menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawati.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawati telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawati tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawati, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Profil dan biodata

Nama lengkap: Putri Candrawati
Umur: 49 tahun
Agama: Kristen
Profesi: Dokter gigi (drg)
Nama Suami: Ferdy Sambo
Jumlah Anak: 3

Demikian informasi terkait profil dan biodata lengkap Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. ***.

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler