Sidang Vonis Bharada E Digelar Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Mahfud MD : Secara Teori Bisa Bebas

15 Februari 2023, 08:04 WIB
Mahfud MD prediksi hukuman Bharada E /Instagram @mohmahfudmd/

Media Magelang -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkap pandangannya terkait hukuman untuk Bhadara E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Mahfud mendapat pertanyaan di podcast Uya Kuya tentang hukuman pantas diberikan kepada Bharada E yang juga berperan sebagai justice collaborator.

Menurut Mahfud, Bharada E layak mendapat hukuman yang ringat karena berkat dia kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terbuka terang.

“Menurut saya ringan karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka. Karena dia semua berbahagia,” ujar Mahfud di kanal YouTube Uya Kuya TV pada 16 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Berapa HARGA TIKET Konser SUGA BTS Agust D Tour Indonesia 26 - 28 Mei 2023, Beli Dimana? LINK Pembelian

“Memang, memang dia semula menutupi sampai tanggal 8. Bayangkan, Ada sebulan dia bertahan bohong gitu,” imbuhnya.

Bahkan, Mahfud mengatakan Bharada E bisa bebas secara teori seandainya hakim mau membebaskan Bharada E.

“Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan bahkan secara teori bisa bebas secara teori bisa bebas tapi tidak tahu hakimnya mau ndak tuh membebaskan”, jelas Mahfud.

Untuk diketahui, Bharada E dijadwalkan menerima putusan hasil sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Akankah Bharada E Dihukum Penjara 12 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa? Sidang Vonis Richard Dimulai Pukul 09.30

Mengutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian yang tertulis di situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, di sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Jaksa menganggap Bharada E turut terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J. Oleh karena itu, jaksa menganggap Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Harga Tiket Konser SUGA BTS Agust D di Indonesia 26 - 28 Mei 2023 Berapa? Cek Info Lengkap Cara Beli di Sini

Terkait peranan Bharada E sebagai justice collaborator yang membantu pengungkapan kasus pembunuhan ini, jaksa menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan menghilangkan pidana.

Meski Bharada E telah bersikap kooperatif sepanjang pengusutan kasus ini, tetap saja Bharada E melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yaitu Brigadir J.

Itulah pandangan yang sempat disampaikan Mahfud MD terkait hukuman untuk Bharada E. Jangan lupa ikuti sidang putusan Bharada E yang akan digelar hari ini, Rabu 15 Februari 2023.***

 

Editor: Ningrum Meila

Sumber: YouTube Uya Kuya TV

Tags

Terkini

Terpopuler