MEDIA MAGELANG - Hasil putusan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E mengabulkan permohoman Justice Collaborator dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Hasil akhir putusan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, sementara tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara.
Hukuman Richard Eliezer atau Bharada E
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara ini juga jauh lebih ringan dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Berikut hasil putusan sidang lengkap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal.
Hasil Putusan Sidang Vonis Lengkap
Berikut hasil putusan sidang lengkap.
Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis dijatuhkan ke Ferdy Sambo oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansir dari Antara Senin 13 Februari 2023.
Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi
Hasil sidang putusan Putri Candrawathi adalah Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Kuat Ma'ruf
Hasil sidang putusan Kuat Ma'ruf adalah Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Ricky Rizal
Hasil putusan sidang Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer
Hasil sidang putusan vonis Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.***