MEDIA MAGELANG - Hasil putusan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dari Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Hasil akhir putusan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E sudah divonis yang mendapat keringanan hakim, sementara vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara divonis lebih berat.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso daripada vonis Putri Candrawathi.
Hukuman Richard Eliezer atau Bharada E
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E yaitu divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Berikut hasil putusan sidang lengkap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal.
Hasil Putusan Sidang Vonis Lengkap
Berikut hasil putusan sidang lengkap.
Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis dijatuhkan ke Ferdy Sambo oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansir dari Antara Senin 13 Februari 2023.
Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi
Hasil sidang putusan Putri Candrawathi adalah Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Kuat Ma'ruf
Hasil sidang putusan Kuat Ma'ruf adalah Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Ricky Rizal
Hasil putusan sidang Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer
Hasil sidang putusan vonis Richard Eliezer atau Bharada E divonis hari ini yaitu 1 Tahun 6 Bulan Penjara.***