PROFIL Biodata HP dan PMP Sosok Pengantin yang Bermain Flare Saat Foto Prewedding di Bromo

8 September 2023, 14:38 WIB
PROFIL Biodata HP dan PMP Sosok Pengantin yang Bermain Flare Saat Foto Prewedding di Bromo /@kevinpramudya/Twitter

MEDIA MAGELANG - Simak profil dan biodata HP dan PMP yang merupakan pasangan pengantin yang bermain flare saat foto prewedding di Bromo.

Siapa HP dan PMP anak siapa, profil dan biodata HP dan PMP diburu warganet.

Pasangan pengantin ini tengah viral di media sosial.

Keduanya disebut-sebut diduga sebagai penyebab kebakaran di  Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca Juga: SIARAN Langsung Timnas Indonesia vs Turkmenistan Tayang Dimana, TV Apa, Jam Berapa? Jadwal dan Live Streaming

Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang viral di media sosial.

Bukit Teletubbies terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 Wib, dikarenakan kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana membenarkan, bahwa kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengekuarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut.

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

Baca Juga: A Time Called You Berapa Episode, Tayang Jam Berapa di Netflix Hari Ini 8 September 2023

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo dilansir dari laman Humas Polri.

Adapun identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menjelaskan, bahwa saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI).

“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tutur Kapolres.

Baca Juga: LINK NONTON One Piece Live Action Episode 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 Sub Indo Full Episode Tayang Sampai Kapan

Sementara itu, Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS menghimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Hal senada juga disampaikan Supoyo, Sesepuh Suku Tengger yang menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan sebab juga  berpotensi menyebabkan kebakaran apalagi TNBTS juga merupakan tempat yang sakral bagi umat beragama Hindu sehingga wajib dijaga bersama-sama.

“Kami harap kedepannya kejadian ini tidak terulang sehingga perlu adanya kepedulian kita bersama dalam menjaga lingkungan dan juga alam demi lestarinya tempat wisata di Kabupaten Probolinggo,” ucap Sesepuh Suku Tengger itu.

Baca Juga: Siapa Sosok HP dan PMP Pengantin yang Bermain Flare Saat Foto Prewedding di Bromo? Cek Profil dan Biodata

Akibat kelalaiannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasangan pengantin yang menyewa jasa foto prewedding merupakan HP (39) dan PMP (26).

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

HP disebut berasal dari kota Surabaya, Jawa Timur, sementara PMP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.***

Editor: Muh Adi

Tags

Terkini

Terpopuler