Menaker Sebut Pembayaran THR 2024 Harus Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya  

25 Maret 2024, 07:00 WIB
Begini cara mengadu ke Posko THR Kemnaker RI /Kabar Cirebon/poskothr.kemnaker.go.id/kolase Muhammad Alif Santosa/

 

Media Magelang - Berikut ini ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

Ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 dalam bentuk surat edaran ini diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dalam surat edaran itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 harus secara penuh, dan tak boleh dicicil.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Samsung Galaxy A15 5G, Ponsel Rp3,5 Jutaan dengan Kamera yang Mampu Memotret dalam Keremangan

SE tersebut ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada tanggal 15 Maret 2024, dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya Ida Fauziyah menekankan, bahwa pembayaran THR Keagamaan 2024 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha kepada para pekerja/buruh mereka.

Para pengusaha itu wajib membayar THR Keagamaan 2024 secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ida Fauziyah juga mengatakan, THR Keagamaan 2024 diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan dalam hal ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” tutur Ida Fauziyah.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida Fauziyah menyampaikan, pekerja atau buruh uang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” lanjut Ida Fauziyah.

Guna memastikan pembayaran THR Keagamaan 2024 dapat terlaksana dengan baik, Ida Fauziyah meminta para gubernur beserta seluruh jajarannya untuk melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang dipimpin, untuk membayar THR Keagamaan 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan 2024 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR tersebut.

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi, dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” tukasnya.

Ida Fauziyah menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR para pekerja atau buruh, serta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, para pekerja atau buruh dapat menghubungi pihak Kemnaker melalui link poskothr.kemnaker.go.id, atau melalui menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya.

Dengan demikian, Menaker menyebutkan bahwa pembayaran THR 2024 Harus secara penuh dan tak boleh dicicil, sesuai dengan ketentuannya.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler