Kronologi 1.047 Mahasiswa Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Modus Kerja Magang

- 23 Maret 2024, 06:00 WIB
Perdagangan manusia adalah kegiatan kriminal yang sangat terstruktur dan terorganisir
Perdagangan manusia adalah kegiatan kriminal yang sangat terstruktur dan terorganisir /freepik - @master1305/
 
Media Magelang - Miris, 1.047 mahasiswa Indonesia jadi korban perdagangan orang di Jerman.
 
Kasus perdagangan orang yang menjadikan 1.047 mahasiswa Indonesia sebagai korban itu bermodus pemberian kerja magang.
 
Untuk lebih jelasnya, artikel ini mengulas kronologi lengkap 1.047 mahasiswa yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman.
 
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
 
 
Dikatakan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, kronologi terungkapnya kasus TPPO ini bermula dari laporan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Jerman.
 
Pihak KBRI mengatakan, bahwa ada empat mahasiswa Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO mendatangi kantor KBRI Jerman untuk melaporkan kasus yang mereka alami.
 
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani Rahardjo, dikutip dari Antara.
 
Menurut keterangan Djuhandhani Rahardjo, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO di Jerman tersebut.
 
Lima orang tersangka itu terdiri atas tiga orang perempuan, dan dua orang laki-laki.
 
Tersangka perempuan yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52). 
 
Sedangkan tersangka laki-laki adalah AS (65), dan MZ (60). 
 
Dua dari lima tersangka tersebut masih berada di Jerman, yaitu tersangka ER dan A. 
 
Parahnya, beberapa dari tersangka itu merupakan pihak kampus tempat para mahasiswa Indonesia itu menimba ilmu.
 
Djuhandhani Rahardjo menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus TPPO itu, yang didasarkan pada keterangan empat mahasiswa Indonesia yang menjadi korban.
 
"Hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ungkapnya.
 
Saat ini, informasi yang didapatkan dari KBRI di Jerman sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas TPPO Polri.
 
Dari hasil penyidikan itu terungkap beberapa fakta yang membeberkan kronologi lengkap kasus TPPO tersebut.
 
Pada awalnya, para mahasiswa itu mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.
 
Pada saat pendaftaran, para mahasiswa itu dikenai uang pendaftaran sebesar Rp150 ribu, yang harus ditransfer ke rekening CV GEN.
 
Selain itu, mereka juga harus membayar sejumlah 150 Euro, atau sekitar 250 ribu lebih untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
 
"Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujar Djuhandhani Rahardjo.
 
Setelah LOA tersebut terbit, para mahasiswa Indonesia itu diminta membayar lagi sebesar 200 Euro (sekitar Rp3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan approval (persetujuan) otoritas Jerman (working permit), serta penerbitan surat selama satu sampai dua bulan.
 
"Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa," kata Djuhandhani Rahardjo.
 
Tak hanya itu, para mahasiswa juga dikenai penggunaan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta, yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
 
Tak berhenti sampai di situ, saat tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodori surat kontrak oleh PT SHB, dan working permit (izin bekerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
 
"Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa," ungkap Djuhandhani Rahardjo.
 
Dikarenakan para mahasiswa sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. 
 
Dalam kontrak kerja itu juga tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, yang dibebankan kepada para mahasiswa, dan pembayarannya dengan cara memotong gaji yang didapatkan oleh para mahasiswa itu setelah mereka bekerja.
 
Kasus TPPO dengan modus magang kerja itu dijalani oleh para mahasiswa Indonesia yang menjadi korban selama tiga bulan, yakni dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
 
Dari hasil penyelidikan Polri juga didapati bahwa program magang kerja itu masuk ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang menjanjikan dapat dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS). 
 
Hal ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh PT SHB, yang menjalin kerja sama dengan universitas tempat para mahasiswa itu belajar.
 
"Kemendikbud menyampaikan bahwa program ferien job bukan merupakan bagian program MBKB dari Kemendikbud," tutur Djuhandhani Rahardjo.
 
Dengan demikian, diulas kronologi lengkap mengenai 1.047 mahasiswa Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Jerman, yamg mana kasus itu bermodus pemberian kerja magang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x