Media Magelang - Pemerintah Indonesia memasukkan 4 janis Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam RAPBN 2021, untuk membantu stimulus ekonomi akibat Covid-19, salah satunya Kartu Prakerja.
Hal ini dikarenakan dampak pandemi Covid-19 diperkirakan tetap terasa hingga tahun depan, sehingga pemerintah memasukkan 4 jenis BLT, salah satunya Kartu Prakerja pada RAPBN 2021.
Anggaran yang dialokasikan pemerintah Indonesia untuk BLT sebesar Rp419,31 triliun guna meningkatkan ekonomi setelah pandemi Covid-19, Kartu Prakerja bisa lanjut lagi.
Baca Juga: Kementrian Kominfo akan Fokus Memperluas 4G Seluruh Indonesia Tahun Depan, Berikut Penjelasannya
Kartu Prakerja, menjadi salah satu bantuan yang dibuat pemerintah untuk membantu karyawan yang terkena PHK dari tempat kerja masing-masing.
Termasuk Kartu Prakerja, pemerintah Indonesia memasukkan 4 jenis BLT dalam RAPBN 2021 untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Berikut 4 BLT yang masuk RAPBN 2021, seperti dilansir Media Magelang dari Berita DIY, dalam artikel berjudul "4 BLT Diperpanjang di 2021: BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan BPUM UMKM, Ini Cara Daftar".
Baca Juga: Warga Tokyo Ingin Olimpiade 2020 Dibatalkan Seiring Gelombang Ketiga Covid-19
1. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu karyawan perusahaan yang di PHK akibat pandemi Covid-19 dan pengangguran.
Peserta Program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan intensif pelatihan kerja sebesar Rp1.000.000 dan intensif bulanan sebesar Rp600.000.
2. BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta, dengan gaji di bawah 5 juta per bulan, akibat pandemi Covid-19. Pencairan BLT ini sudah dilakukan sejak Agustus 2020, dan berlanjut hingga tahun depan.
Baca Juga: WHO dan Pemerintah Inggris Temukan Varian Baru Coronavirus, Bagaimana Pendapat Pakar?
3. BLT UMKM
Pemerintah Indonesia membantu pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM lewat program dana hibah. Skemanya adalah UMKM mendapat kucuran dana sebesar Rp2,4 juta tiap bulan.
4. BLT PKH
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial menyalurkan bantuan sosial berupa BLT sebersar Rp500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).*** (Berita DIY/Resti Fitriyani)