Pertama, buka situs resmi PIP Kemdikbud melalui situs pip.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, situs tersebut akan membuka tampilan cek penerima PIP.
Baca Juga: Tips Menyusun Resolusi Tahun Baru 2021, Supaya Tidak Sekedar Jadi Wacana
Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung. Klik ikon “Cek Data”.
Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.
Bagi para pemilik KIP yang berstatus mahasiswa, cek status penerimaan bantuan tunai Kemendikbud dapat dilakukan melalui situs kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: WADUH! Bengawan Solo Rawan Banjir, Ganjar Pranowo: Semua Daerah Harap Siaga Bencana
Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.***