Media Magelang - Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut Imam Besar FPI Habib Rizieq ditahan atas tuduhan penghasutan, bukan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Imam Besar FPI Habib Rizieq, ditahan karena dianggap menghasut jamaahnya dalam acara di Petamburan, dan melanggar protokol kesehatan. Dalam ceramahnya, Polri menganggap ada upaya untuk menghasut.
Adapun penghasutan yang dimaksud oleh Polri, dilakukan Habib Rizieq saat melakukan ceramah peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di depan simpatisan FPI.
Baca Juga: Karyawan Toko Sibuk Layani Pembeli, Ibu di Banyuwangi Terekam Kamera CCTV Curi HP Inventaris
Atas tindakannya tersebut Habib Rizieq, disangkakan Pasal 160 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp4.500.
Kabagpenum Polri, Kombes Pol Aahmad Ramadhan pun menegaskan bahwa Habib Rizieq, tidak ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan, tetapi dianggap melakukan penghasutan dalam isi ceramah yang dia sampaikan.
"Jadi (Habib Rizieq ditahan) bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus penghasutan di Petamburan, dijerat Pasal 160 KUHPeidana," kata Ahmad Ramadhan, dikutip Media Magelang dari PMJNews.
Baca Juga: Rekonstruksi Temukan Fakta Baru: Dua Anggota FPI Sudah Tewas Sebelum Masuk Tol, Ini Kronologisnya
"Ancamannya (hukuman) 6 tahun penjara, jadi itu pengacuan penyidik melakukan penahanan," tambah dia.