Keterangan Kombes Pol Ahmad Ramadhan itu sekaligus mengklarifikasi berita yang beredar di masyarakat bahwa Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq, sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak Sabtu, 12 Desember 2020 atas kasus di Petamburan, dan kemudian ditahan.
Habib Rizieq pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas penghasutan yang dia lakukan dihadapan simpatisan FPI di Petamburan, Jakarta, setelah kembali ke tanah air.***