Media Magelang – Bareskrim Polri menjelaskan bagaimana penanganan perkara bentrok anggota FPI terhadap anggota Polri yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Bentrok antara anggota FPI dan anggota Polri terjadi pada Minggu, 6 Desember 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Bareskrim Polri memberikan penjelasan penanganan kasus tersebut.
Telah dilakukan rekonstruksi atau reka ulang bentrok antara anggota FPI dan anggota Polri pada Minggu 13 Desember 2020 lalu atau seminggu setelah kejadian. Reka ulang ini menjadi bagian dari proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Merespon Berakhirnya Acara Besutan Karni Ilyas, Fahri Hamzah Memuji Riwayat ILC Selama 12 Tahun
Bareskrim Polri pun tidak akan menutup kemungkinan adanya rekonstruksi lanjutan untuk memproses kasus bentrok antara anggota FPI dan anggota Polri.
Hal ini berarti rekonstruksi tersebut bukan hasil final. Rekonstruksi lanjutan dapat dilakukan bila terdapat temuan baru terkait dengan penambahan keterangan informasi, saksi, maupun bukti lain soal kasus bentrok antara anggota FPI dan anggota Polri.
Kakor Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si memberi penekanan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan, Polri selalu berkerja secara profesional, transparan dan objektif.
Baca Juga: Apa Saja Prestasi Karni Ilyas Bersama ILC Selama 12 Tahun Mengudara?
"Dalam hal ini Polri selalu melibatkan rekan-rekan media dan rekan-rekan dari pengawas eksternal yang dalam hal ini Polri mengundang Komnas HAM dan Amnesti Internasional dari tim kontras dan tim parsial serta Kompolnas, walaupun yang datang hanya dari Kompalnas Polri tetap menghargai independensi rekan-rekan pengawas eksternal lainnya,” ungkap Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui keterangan resminya, Selasa 15 Desember 2020, kemarin.