Selanjutnya, situs tersebut akan membuka tampilan cek penerima PIP.
Baca Juga: Diduga Tak Objektif Soal Reka Ulang FPI Vs Polisi, Bareskrim Polri: Kami Terbuka Rekonstruksi Lanjut
Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung. Klik ikon “Cek Data”.
Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.
Bantuan tunai dari Kemendikbud ini diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program bantuan tunai ini diberikan untuk pelajar, mahasiswa, dan anak usia sekolah dari kelurga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.
Baca Juga: Pakai Astrologi Hindu dan Tak Pernah Salah Bocah Peramal Ini Sebut Covid-19 Akan Berakhir
Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.***