Media Magelang – Bareskrim Polri terbuka adanya rekonstruksi lanjut untuk menepis kabar penyidik tak obyektif dalam penanganan kasus bentrok anggota Front Pembela Islam (FPI) dan anggota Polisi.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa rekonstruksi kasus bentrok FPI dan Polisi belum final dan rekonstruksi lanjut dapat dilakukan. Hal tersebut menepis isu tidak penyidik yang tidak obyektif dalam melakukan reka ulang.
Bentrok anggota FPI dan Polri terjadi pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari lalu, dan dilakukan reka ulang kejadian seminggu setelahnya yakni pada Minggu, 13 Desember 2020 kemarin. Bareskrim Polri pun menjelaskan bahwa mereka terbuka dilakukannya rekonstruksi lanjut.
Baca Juga: Pakai Astrologi Hindu dan Tak Pernah Salah Bocah Peramal Ini Sebut Covid-19 Akan Berakhir
Reka ulang bentrok anggota FPI dan Polri tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa hasil rekonstruksi tersebut bukan hasil final. Rekonstruksi lanjutan dapat dilakukan bila terdapat temuan baru terkait dengan penambahan keterangan informasi, saksi, maupun bukti lain soal kasus bentrok antara anggota FPI dan anggota Polri.
Kakor Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si memberi penekanan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan, Polri selalu berkerja secara profesional, transparan dan objektif.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Bareskrim Polri Soal Penanganan Perkara Bentrok Anggota FPI dengan Anggota Polri
"Dalam hal ini Polri selalu melibatkan rekan-rekan media dan rekan-rekan dari pengawas eksternal yang dalam hal ini Polri mengundang Komnas HAM dan Amnesti Internasional dari tim kontras dan tim parsial serta Kompolnas, walaupun yang datang hanya dari Kompalnas Polri tetap menghargai independensi rekan-rekan pengawas eksternal lainnya,” ungkap Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui keterangan resminya, Selasa 15 Desember 2020, kemarin.