Ditutup Hari ini, Segera Daftar Loker Tenaga Bantu Pemda DIY Pakai Cara Ini

- 17 Desember 2020, 12:46 WIB
Lowongan Tenaga Bantu Pemda DIY tahun 2020, sudah dibuka.
Lowongan Tenaga Bantu Pemda DIY tahun 2020, sudah dibuka. /Tangkapan Layar Instagram.com/@humasjogja

Media Magelang – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimera Yogyakarta (DIY) buka lowongan pekerjaan sebagai tenaga bantu melalui seleksi umum, simak penjelasan berikut lantaran pendaftaran ditutup hari ini.

Pengadaan tenaga bantu Pemda DIY ini sesuai dengan pengumuman Nomor 814/19938 tentang Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Melalui Seleksi Umum.

Pendaftaran Tenaga Daerah Pemda DIY 2020 hanya dibuka satu hari saja yaitu hari ini Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 80 RCTI Hari ini, Aldebaran Sholat Bersama Andin Untuk Pertama Kali!

Sementara itu, verifikasi berkas akan dilakukan pada tanggal 18-19 Desember 2020. Untuk tahapan selanjutnya diumumkan melalui situs resmi BKD DIY. Informasi lebih lengkap dapat akses melalui https:s.id/naban2021.

Dilansir Media Magelang dari surat pengumuman Pemda DIY, berikut syarat umum pendaftaran tenaga bantu Pemda DIY 2020:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku)
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada tanggal 1 Januari 2021
  3. Sehat jasmani/ rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter berstatus PNS
  4. Tidak berstatus sebagai anggota/ pegawai ASN/ TNI/ POLRI/ BUMD/ Perangkat Desa/ pengurus partai politik
  5. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain
  6. Bersedia di tempatkan di instansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY
  7. Tidak sedang melaksanakan studi
  8. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN

Baca Juga: Rapat Kesiapan Nataru 2021, Pemkot Magelang: Kebutuhan Pokok Masyarakat Cukup Hingga Akhir Tahun

Baca Juga: KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Pemkab Bangai Laut 440 Juta, Wenny Bukamo Diamankan Kepolisian

Sementara itu, kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan adalah Diploma/ Sarjana dengan IPK minimal 3,00; lulusan SMK dengan nilai ijazah minimal 7,5 dalam skala 1-10, 75,00 dalam skala 10-100, 3.0 dalam skala 1 sampai 4, dan B dalam skala A-E.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x