Belum Juga Dapat BLT Banpres UMKM dari Kemenkop UKM Desember ini? Ikuti Syarat dan Cara Daftar Ini

- 19 Desember 2020, 06:05 WIB
Penyebab NIK KTP Tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum dan cara lain dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI Rp2,4 juta.
Penyebab NIK KTP Tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum dan cara lain dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI Rp2,4 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Media Magelang- Jika sampai Desember ini anda belum juga mendapatkan BLT Banpres UMKM dari Kemenkop UKM, anda dapat mengikuti syarat dan cara daftar dibawah ini.

Untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM dari Kemenkop UKM, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi dan harus mendaftar terlebih dahulu.

Tapi sebelum daftar anda sebaiknya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Barcelona vs Valencia, Cek Jadwal Siaran Langsung Klub Bola Lainnya 19 Desember 2020 Berikut Ini

Jumlah uang yang didapat dari Banpres UMKM ialah sejumlah RP 2.400.000.

Rencananya pihak Kemenkop UKM akan akan melanjutkan BLT UMKM sampai 2021.

Dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat berjudul Cara Daftar Banpres BLT Rp2,4 Juta Tahun 2021, Program 2020 yang Berlanjut, berikut ini cara daftar dan syarat BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Dewi Tanjung Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq Jika Bersedia Membongkar Pendanaan Demo FPI

Syarat dan Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Merespon Demo 1812 Yang Tak Diizinkan Kepolisian, Dewi Tanjung: Bubarkan FPI Semua Perusuh Negara

Baca Juga: Video Viral di Twitter, 3 Anak Bawa Pedang Katana Ancam Megawati dan Presiden Jokowi

Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pengusul BLT UMKM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM.

Baca Juga: Cara Lengkap Periksa Kelolosan BLT UMKM Gelombang 2 Melalui BRI, Lihat Di Bawah Ini

Baca Juga: Ada BLT PIP untuk Pelajar Pemilik KIP dari Kemendikbud, Berikut Syarat dan Link Situsnya

Usulan calon penerima BPUM UMKM harus memuat:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon.***


(Pikiran Rakyat/Julkifli Sinuhaji).

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x