Isu Bantuan Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Disalurkan, Ini Kata Kemnaker

- 19 Desember 2020, 15:49 WIB
BLT Gaji.*
BLT Gaji.* /instagram.com/kemnaker

Media Magelang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada banyak pekerja yang terdampak Covid-19.

Hingga saat ini, bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan sampai ke termin 2.

Kabar-kabar soal dilanjutkannya bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1 pun beredar di masyarakat.

Baca Juga: Ini Sebab Dana BST Bansos Rp300 Ribu Gagal Cair, Segera Cek dtks.kemensos KTP Masuk Daftar Penerima

Benarkah bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1 akan dikucurkan?

Data yang dihimpun Kemnaker per tanggal 25 November 2020 menyebutkan, bantuan subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaa telah dikucurkan kepada 11.052.859 penerima. Hal ini sebagaimana artikel Fix Indonesia berjudul Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Cair ke Karyawan? Cek Faktanya di Sini.

Adapun rincian jumlah target penerima bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Baca Juga: Pelajar Mahasiswa Wajib Cek pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN Bisa Dapat Bantuan Kemdikbud PIP Rp1 Juta

  • BLT tahap I telah disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
  • BLT tahap II telah disalurkan kepada 2.713.434 pekerja
  • BLT tahap III telah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja
  • BLT tahap IV telah disalurkan kepada 2.442.289 pekerja
  • BLT tahap V telah disalurkan kepada 567.723 pekerja

Baca Juga: Cek Nama Anda Lolos Pakai NIK KTP di Link Ini BSU Bantuan Gaji BLT BPJS Bulan Desember Sudah Cair

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan keapada total 12,4 juta pekerja atau buruh.

Hal ini berarti masih ada kekurangan penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan setidaknya kepada 1.347.141 pekerja atau buruh.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/ buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menaker Ida Fauziah di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Pesan Kapolda Jateng Pada Jajarannya: Bubarkan Kerumunan Tahun Baru Atau Kalian Saya Bubarkan

Soal informasi bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1, pihak Kemnaker belum memberikan pernyataan resmi.

Akan tetapi, Kemnaker akan fokus menyalurkan sisa bantuan gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2 ini.

“Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelasan juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker Ida Fauziah.

Baca Juga: Pertegas Prokes Jelang Libur Nataru 2021, Kapolda Jateng: Tak Ada Keraguan Bubarkan Massa Berkerumun

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP,” Lanjut Menaker Ida Fauziah.

Di sisi lain terdapat gangguan penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan ini. Direktur Utama BPJS Agus Susanto menyebutkan, terdapat kendala penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para karyawan akibat gangguan teknis hingga pendataan penerima bantuan gaji.

Dari 12,4 juta penerima, tercatat terdapat 154.887 rekening karyawan memiliki kendala.

Baca Juga: Patuhi Instruksi Pemerintah Pusat Sri Sultan HB X Wajibkan Rapid Test Antigen Untuk Keluar Masuk DIY

“Kita lakukan validasi secara berlapis, namun pada saat dilakukan transfer di termin pertama ada beberapa rekening yang bermasalah, tidak bisa ditransfer sehingga harus dikembalikan atau retur,” ujar Agus Susanto dikutip dari Antaranews, Rabu 16 Desember 2020.

Sementara itu, aduan rekening karyawan bermasalah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini agar dana bantuan dapat segera cair:

  • Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Lapor melalui link Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id
  • Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  • Lapor melalui Whatsapp di nomor 08119303305***(Sabrina Mulia R/ Fix Indonesia)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah