Menaker Ida Fauziah Sebut Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Rp600 Ribu 2021, Berikut Ini Cara Ceknya!

- 19 Desember 2020, 06:10 WIB
Hore.. Kemnaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji BPJS, Cek Data Anda di bsu.kemnaker.go.id
Hore.. Kemnaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji BPJS, Cek Data Anda di bsu.kemnaker.go.id /Foto: Twitter/@KemnakerRI/kemnaker

Media Magelang – Menaker Ida Fauziah sebut BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja buruh sebesar Rp600 ribu akan dilanjutkan hingga tahun 2021, simak untuk tahu penjelasan dan cara ceknya.

Menaker Ida Fauziah mengatakan rencana pemberian BLT subsidi gaji BSU sebesar Rp600 ribu per bulan akan dilanjutkan hingga tahun depan.

Berikut cara cek bantuan BLT subsidi gaji BSU dari Kemnaker sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan dilanjutkan hingga tahun depan 2021.

Baca Juga: Merespon Demo 1812 Yang Tak Diizinkan Kepolisian, Dewi Tanjung: Bubarkan FPI Semua Perusuh Negara

Program bantuan BLT subsidi gaji akan dilanjutkan hingga tahun depan. Tak hanya itu, disebutkan desain kebijakan yang akan diterapkan akan lebih matang lagi.

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN,” ujar Menaker Ida Fauziah dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Bantuan Subsidi Bagi Pekerja Buruh Lanjut Tahun Depan, Ini Kata Menaker Ida Fauziah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sambil Pegang Samurai Tiga Bocah Ini Mau Pites Jokowi dan Megawati: Jangan Sombong Ingat Allah!

Sementara itu Ida Fauziah menyebutkan, data calon penerima BSU bersumber pada BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah