Belum dapat Kartu Prakerja? Presiden Jokowi akan lanjutkan Lagi di 2021, Simak Syarat Berikut

- 21 Desember 2020, 12:12 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*
Ilustrasi Kartu Prakerja.* /

Media Magelang- Kabar gembira bagi anda yang belum mendapatkan Kartu Prakerja, pasalnya Presiden Jokowi akan melanjutkan kembali di 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi.

Jika anda salah satunya maka tak perlu khawatir, di 2021 Presiden Jokowi akan melanjutkan kembali program Kartu Prakerja, namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja.

Maka jangan sampai terlewat untuk mendapatkan manfaat Kartu Prakerja yang akan digulirkan pemerintahan Presiden Jokowi di 2021 dengan mengikuti syarat berikut.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 Pekerja Budaya dari Kemdikbud di apb.kemdikbud.go.id Pakai NIK KTP

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto telah memastikan jika di tahun 2021 akan dilanjutkan kembali program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja gelombang 1-11 telah memberikan manfaat kepada 5.9 juta pekerja dari 42 juta pendaftar.

Penerima Kartu Prakerja telah mendapatkan insentif Rp600 ribu sebanyak 4x penyaluran.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP untuk Cek Bantuan APB Rp1 juta Tahap 3 Sudah Mulai Turun dari Kemendikbud

Namun anggaran yang akan dikeluarkan untuk program Kartu Prakerja 2021 lebih sedikit yaitu Rp10 triliun dari 20 triliun anggaran tahun ini.

Naahh apa saja syarat untuk bisa mendapatkan program Kartu Prakerja?

Demikian dikutip Media Magelang dari Portal Sulut berjudul Yuk Intip Syarat Prakerja 2021. Ternyata Ada Syarat Tambahan, berikut beberapa syarat pendaftar Kartu Prakerja yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cek Syarat Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021 Berikut, Dapatkan Insentif Rp600 Ribu per Bulan

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Gibran Anak Presiden Jokowi Diduga Terlibat Korupsi Bansos Covid-19 Kemensos, Andi Arief Meragukan

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

2. Berusia paling rendah 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Petugas Juga Antisipasi Kerumunan dan Bencana Alam di Jateng Jelang Nataru

Baca Juga: Mau Liburan ke Jogja? Simak Penjelasan Gubernur DIY Bagi Wisatawan yang akan Datang

4. Pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja diantaranya Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui www.prakerja.go.id.***

(Portal Sulut/Harry Tri Atmojo)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah