Komnas HAM Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ferdinand Hutahaean: Jangan Cari Panggung

- 22 Desember 2020, 13:10 WIB
Ferdinand Hutahaean mendesak Komnas HAM untuk bertindak tegas terhadap kasus yang menewaskan enam laskar FPI yang tewas.
Ferdinand Hutahaean mendesak Komnas HAM untuk bertindak tegas terhadap kasus yang menewaskan enam laskar FPI yang tewas. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

Media Magelang - Komnas HAM ditugaskan dalam penanganan kasus penembakan enam pengawal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, apa kata Ferdinand Hutahaean.

Dalam tugasnya, Komnas HAM mencermati ada tidaknya pelanggaran HAM pada insiden tersebut antara laskar FPI dengan kepolisian seperti biasa Ferdinand Hutahaean langsung mencuit terkait hal ini.

Ferdinand Hutahean menyindir Komnas HAM terkait pengambil alihan kasus ini dia berpendapat jika kasus tewasnya laskar FPI tersebut ditakutkan hanya untuk penggiringan opini.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi FKM UI Sebut Budi Gunadi Sadikin Layak Jadi Menkes: Tidak Perlu Dokter

Seorang pengamat kepolisian bernama Dr Edi Saputra juga sempat memberikan komentar terkait masalah ini.

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," kata Dr Edi Saputra Hasibuan dikutip Media Magelang dari Antaranews.

Menanggapi kasus tersebut, mantan politikus dari Partai Demokrat Ferdinand Hutahean itu mengatakan jika tak seharusnya Komnas HAM berlaku demikian.

Melalui akun twitter pribadinya, @FerdinandHaean3 dirinya membuat sebuah cuitan.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet: Budi Gunadi Sadikin Kandidat Kuat Calon Menkes Baru Gantikan Terawan

"Saya melihat akibat cara kerja @KomnasHAM, telah terjadi pengadilan opini terhadap para Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap Rizieq Sihab. Tindakan yang menewaskan 6 orang di Tol Cikampek KM 50 teropini bahwa Polisi melakukan pelanggaran HAM. Ini tdk boleh..!!

Berdasarkan UU, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Mengapa sekarang @KomnasHAM bergaya seperti penyidik sekaligus penuntut?

Baca Juga: Profil Munarman, Jubir FPI yang Dipolisikan Barisan Ksatria Nusantara atas Dugaan Adu Domba

 Baca Juga: Hari Ibu, Ucapan Inspiratif Ini Cocok untuk Dijadikan Status Media Sosial dari WA hingga Instagram

Saya khawatir nanti @KomnasHAM atas nama HAM akan memaksa pemerintah harus menerima eks WNI yg telah menjadi ISIS dan ingin kembali. Padahal UU Kewarganegaraan menyatakan orang-orang ini telah kehilangan status WNI nya karena telah berhianat kepada negara dan berperang untuk bangsa asing..!

Baca Juga: Minuman Limun Buah Persik Segar yang Dapat Dinikmati Khusus Hari Ibu, Simak Resep Berikut

Bukankah hak kami mendapat lingkungan yg baik dan sehat adalah Hak Asasi yg dilindungi UU HAM? Lantas mengapa @KomnasHAM tidak menegur kerumunan petamburan karena berpotensi menjadikan lingkungan tidak sehat akibat penularan Covid? Makanya tunaikan tugas dengan benar, jangan cari panggung.

 ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah