Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, menyebut korban saat ini FK sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Tidar, Magelang.
"Saat ini korban masih menjalani perawatan luka akibat terkena senjata tajam( golok) di Rumah Sakit Tidar Magelang," ujar Iptu Edi Suryono.
Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Rabu, 23 Desember 2020 Promo Obral Natal, Buruan Sebelum Stok Diskon Habis
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Dia menyebutkan untuk pengembangan penyidikan tersangka ditahan di Polsek Kajoran Magelang mulai hari Senin, 21 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan.
"Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Untuk proses penyidikan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan." pungkas Iptu Edi Suryono.***