Antisipasi Covid-19, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 24 Desember 2020, 16:02 WIB
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru /Dok Humas Polda Jateng

Media Magelang - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) saat libur Natal dan Tahun Baru demi cegah Covid-19.

Maklumat yang dikeluarkan Polri tersebut bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Baca Juga: Resep Daging Masak Saus Lada Hitam Ala Chef Arnold, Cocok Dinikmati Bersama Keluarga di Hari Natal

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu (23/12).

Sesuai Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan perlu dilakukan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Baca Juga: Keliling Cek Gereja Saat Gowes, Ganjar Pranowo Pastikan Semua Patuhi Protokol Kesehatan ketika Natal

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x