Dilansir Media Magelang dari Kemendikbud, bantuan tunai ini akan diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu tersebut akan menjamin dan memberi kepastian anak-anak usia sekolah dan mahasiswa sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Adapun besaran dana bantuan tunai dari Kemendikbud sebagai berikut:
Baca Juga: Amerika Serikat Diserang Ledakan Bom Mobil Saat Hari Natal, Ini Kronologinya
- Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Dengan adanya bantuan ini, para penerima dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya pribadi, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya kelas tambahan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Grand Final Master Chef Indonesia Season 7, Inilah Jadwal TV RCTI Sabtu, 26 Desember
Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.***