"Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tambah dia.
Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui SKB 3 menteri dan pejabat tinggi lainnya membubarkan FPI karena tidak memiliki legalitas hukum sejak 2019.
Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik, Roy Suryo: Kan Saya Sudah Bilang Dari Awal!
Hal itu pun menjadi dasar SKB pembubaran FPI, karena ormas besutan Habib Rizieq tersebut dianggap kerap meresahkan masyarakat.
Mahfud MD pun menegaskan bahwa penurunan SKB 3 menteri sepenuhnya didasari karena FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019 saat mereka tidak memerpanjang SKT.***