Eks Pentolan FPI Dirikan Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal!

- 1 Januari 2021, 14:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

"Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tambah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui SKB 3 menteri dan pejabat tinggi lainnya membubarkan FPI karena tidak memiliki legalitas hukum sejak 2019.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik, Roy Suryo: Kan Saya Sudah Bilang Dari Awal!

Hal itu pun menjadi dasar SKB pembubaran FPI, karena ormas besutan Habib Rizieq tersebut dianggap kerap meresahkan masyarakat.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa penurunan SKB 3 menteri sepenuhnya didasari karena FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019 saat mereka tidak memerpanjang SKT.***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x