Selamat Bagi Penerima SMS Ini Akan Dapatkan Vaksin Gratis Covid-19 dari Kementerian Kesehatan

- 2 Januari 2021, 05:30 WIB
Peduli Lindungi
Peduli Lindungi /pedulilindungi.id

Media Magelang – Masyarakat yang menerima SMS berikut ini akan memperoleh vaksin gratis Covid-19 dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Adapun SMS tersebut akan dikirim bagi sebagian masyarakat calon penerima vaksin gratis Covid-19. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan program vaksin gratis untuk masyarakat. Penerima SMS dari Kemenkes akan menerima vaksin gratis tersebut.

Kementerian Kesehatan akan memberikan vaksin gratis Covid-19  jenis Sinovac bagi sebagian masyarakat. Petugas kesehatan menjadi calon penerima vaksin gratis yang akan didahulukan. Mereka akan menerima SMS dari Kemenkes sehingga dapat memperoleh vaksin gratis tersebut.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Everton vs West Ham Gratis TV Online Malam Ini

Pemerintah telah mendatangkan 3 juta vaksin jenis Sinovac dari China. Sebagian besar vaksin tersebut akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

Msski demikian, tenaga kesehatan atau nakes lah yang menjadi prioritas suntik vaksin gratis Covid-19 dari pemerintah.

Masyarakat biasa dan nakes akan mendapat SMS dari Kementerian Kesehatan. Dengan adanya pesan SMS tersebut, maka harus melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai prosedur.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan FPI, Argo Yuwono: Ini Bukan Pembredelan!

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga akan mengirimkan SMS kepada penerima prioritas seperti Nakes, TNI/ Polri, pejabat publik, dan lansia.

Adapun isi dari SMS tersebut adalah pemberitahuan bahwa penerima SMS adalah penerima vaksin gratis Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. SMS akan dikirimkan ke nomor pribadi calon penerima vaksin gratis melalui ponsel masing-masing.

Meski demikian, perlu diingat bahwa tidak semua penerima vaksin gratis akan menerima SMS. Hanya orang-orang yang diprioritaskan lah yang akan mendapatkan SMS tersebut.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat, Simbol dan Kegiatan FPI Resmi Dilarang di Indonesia

Di sisi lain, masyarakat juga dapat melakukan cek secara mandiri melalui laman resmi pedulilindungi.id untuk cek daftar vaksinasi. Cek pada laman tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.

Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman peduli lindungi.id
  • Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
  • Akan muncul pemberitahuan apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima vaksin gratis dari pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan

Pada situs tesebut, juga aka nada tampilan website yang tertera kolom “Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan)”. Kolom tersebut menjadi akses untuk para Nakes.

"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait”.

Data tersebut bisa dikirim melalui email: [email protected].***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah