Media Magelang - Organisasi Kesehatan Dunia milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO), pada Kamis, 31 Desember 2020 merilis izin penggunaan vaksin BioNTech-Pfizer dalam keadaan darurat.
Izin WHO tersebut memungkinkan setiap negara untuk menggunakan BioNTech-Pfizer untuk digunakan dalam masa darurat pandemi Covdi-19, tetapi keputusan terakhir tetap di tangan pemerintah negara masing-masing.
Oleh karenanya, WHO telah memberitahu para mitranya bahwa vaksin BioNTech-Pfizer sudah mendapat izin penggunaan untuk situasi darurat.
Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan
WHO pun meminta jaringan mitranya untuk memberitahu ke otoritas kesehatan terkait di setiap negara tentang vaksin BioNTech-Pfizer dan manfaat yang didapat berdasarkan data dari studi klinis.
Berdasarkan tinjauan dari WHO vaksin BioNTech-Pfizer memiliki kriteria untuk digunakan sebagai vaksinasi, meliputi kemanjuran dan keamanannya telah memenuhi standar WHO.
Berdasarkan analisis yang dilakukan vaksin RNA messenger BioNTech-Pfizer terbukti efektif menangkal virus hingga 95 persen.
Baca Juga: Indonesia Akan Lakukan Ini di Tahun 2021, Jokowi: Masyarakat Harus Siap!
Akan tetapi, vaksin tersebut baru akan bekerja efektif menangkal virus setelah 21 hari pasca penyuntikan.