"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, kami di KPCPEN baru-baru ini melakukan rapat dengan Menteri ESDM agar PLN terus memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan," tandas menteri BUMN tersebut.
Pemberian subsidi/diskon listrik PLN dan token gratis akan diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu atau usaha kecil yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Menkop UKM Teten Masduki Bagikan Kabar Duka, Innalillahi Sosok Ini Meninggal Dunia
Adapun golongan yang mendapat subsidi/diskon atau token gratis dari PLN adalah sebagai berikut.
1. R1 (rumah tangga) 450 VA pembebasan tagihan/token gratis (berlaku hingga Desember 2020).
2. R2 (rumah tangga) 900 VA Bersubsidi diskon 50 persen tagihan/token listrik (berlaku hingga Desember 2020).
3. B1 (bisnis kecil) 450 VA pembebasan tagihan/gratis (berlaku hingga Desember 2020).
Baca Juga: Tinjau Bandara Ngloram, Ganjar Pranowo: Ini Bisa Tingkatkan Bisnis Migas dan Pariwisata di Blora
4. I1 (industri kecil) 450 VA pembebasan tagihan/gratis (berlaku hingga Desember 2020).
Empat golongan di atas telah mendapat subsidi/diskon listrik sejak 2020 atau awal mula pandemi di Indonesia, dan akan terus mendapat stimulus hingga Maret 2021.