Presiden Jokowi Berikan SIM Gratis Hanya Untuk Kelompok Masyarakat Ini, Apakah Anda Salah Satunya?

- 5 Januari 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis.
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis. /beritadiy/

Media Magelang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, namun hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor, mobil atau kendaraan berat lainnya. Kebijakan SIM gratis yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi berlaku untuk pengendara motor dan mobil.

Kebijakan ini telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur soal jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Aktor Drama Korea yang Naik Daun di 2020: Pemeran Han Ji-pyeong Start-Up's Salah Satunya

Melansir dari Potensi Bisnis dalam artikel yang berjudul Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya, kebijakan ini dikeluarkan akibat banyak pengendara yang belum memiliki SIM.

Padahal, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara.

Kebijaan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Southampton vs Liverpool di TV Online Malam Ini

Disebutkan bahwa setiap orang yang sudah mampu mengendarai sepeda motor atau mobil wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah diberi izin untuk mengendarai kendaraannya.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah