Berikut Isi PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia, Disahkan Presiden Jokowi Semalam

- 4 Januari 2021, 09:43 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

Media Magelang – Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah soal pelaku kekerasan seksual anak yang akan dikebiri kimia sebagai hukumannya. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020.

Presiden Jokowi telah mengesahkan PP Nomor 70/2020 tersebut yang berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Aturan soal pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang akan dikebiri kimia dalam PP Nomor 70/2020 yang disahkan Presiden Jokowi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cerita Gisel-Nobu Dipertemukan OVJ dan Berujung Kasus Video Syur 19 Detik

Sebagaimana dituliskan dalam laman Setneg, dalam PP Nomor 70/2020 diatur soal berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa tindakna kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri tersebut dilakukan atas dasar “pelaksanaan klinis” yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a. aturan tersebut di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis petugas berkompeten yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dna pemeriksaan penunjang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Dikebiri Kimia

Tata Cara Pelaksanaan

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x