Berikut Isi PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia, Disahkan Presiden Jokowi Semalam

- 4 Januari 2021, 09:43 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

Tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV hari ini Senin 4 Januari 2021: Keluarga Bosque dan Santuy Malam Hadir 18.00

Namun, bila ternyata ada kesimpulan bahwa pelaku tidak layak untuk dikebiri kimia maka pelaksanaan hukuman tersebut ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika dalam kesimpulan dilihat bahwa pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa akan berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku tersebut (pasal 11).***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah