Berikut Isi PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia, Disahkan Presiden Jokowi Semalam

- 4 Januari 2021, 09:43 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

Adapun tata cara penilaian klinis tersebut menempuh tata cara sebagai berikut:

Pertama, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dalam jangka waktu tujuh hari setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk melakukan penilaian klinis. Penilaian klinis tersebut dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Cek Nama Anda di Peduli Lindungi Dapat Prioritas dari Pemerintah

Sementara itu, pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan kebiri kimia.

Kesimpulan layak atau tidak layak ini akan disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Pelaksanaan yang diatur dalam pasal 9 khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan Subsidi Gaji BLT Tahap 2 2021, Simak Untuk Jadi Salah Satu Penerimanya Berikut Ini

Pasal 9 juga mengatur soal kapan pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Dalam pasal tersebut tindakan dilakukan setelah ada kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Usai tahap tersebut, jaksa akan memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah