Pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dikatakan akan dilakukan terhadap pelaporan yang diterima dari tenaga kesehatan atau industri farmasi pemilik vaksin atau masyarakat untuk memastikan keamanan vaksin usai beredar.
Tak hanya itu, Kepala BPOM pun akan terus mengamati secara aktif untuk CoronaVac terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/ Komda PP KIPI dan WHO.
Baca Juga: Ganjar Jajal Alat Pendeteksi Covid-19 Buatan UGM: Cuma Ditiup Sudah Ada Hasilnya
“Jika ada efek samping serius, maka laporan harus disampaikan ke Badan POM dalam waktu 24 jam, sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi tersebut. Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit/ puskesmas,” kata Penny K Lukito.***