Keputusan ini diambil dengan pertimbangan masih ada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang belum tersentuh bantuan, sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.
Tak hanya itu, penambahan kuota BST juga didasari oleh permintaan kepala daerah yang warganya belum mendapat bantuan sementara kondisi ekonomi sangat terdampak.
Berikut syarat untuk dapat menerima bantuan BST PKH:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Akan Segera Dimulai, BPOM Telah Pastikan Sinovac Aman Digunakan Manusia
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako,
4.Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat dengan catatan penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.