Bantuan BST PKH disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bantuan ini akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Baca Juga: Abu Bakar Ba’asyir Akan Bebas, Kapolda Jateng: Ingin Jemput Harap Patuhi Prokes Atau Dibubarkan!
Bantuan BST PKH akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Bagi yang tidak memiliki rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
Dana BST Rp300 ribu dari Kemensos untuk bulan Desember 2020 sudah mulai didistribusikan. Para peserta PKH yang terdaftar di dtks.kemensos.go.id per KK dapat lihat penerima BST di situs tersebut menggunakan NIK KTP.***(Berita DIY/Nia Sari)