Abu Bakar Ba’asyir Akan Bebas, Kapolda Jateng: Ingin Jemput Harap Patuhi Prokes Atau Dibubarkan!

- 5 Januari 2021, 11:00 WIB
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikut Abu Bakar Ba'asyir untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikut Abu Bakar Ba'asyir untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. /Dok Humas Polda Jateng

Media Magelang – Kapolda Jateng ingatkan para penjemput Abu Bakar Ba’asyir untuk tetap patuhi protokol kesehatan (prokes) jika hendak menyambut terpidana kasus terorisme tersebut saat keluar dari tahanan.

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021. Abu Bakar Ba'asyir akan bebas usai masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Untuk mengantisipasi penjemput Abu Bakar Ba’asyir yang membludak pada 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Babak Baru Video Syur Gisel Ada Durasi Lebih Lama Tak Hanya 19 Detik, Disebut sejak Jumat 3 Nov 2017

Ia juga menekankan agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI: Nino Sudah Tahu Semua Rahasia Al, Kecurigaannya Selama Ini

Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x