Media Magelang – Kapolda Jateng ingatkan para penjemput Abu Bakar Ba’asyir untuk tetap patuhi protokol kesehatan (prokes) jika hendak menyambut terpidana kasus terorisme tersebut saat keluar dari tahanan.
Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021. Abu Bakar Ba'asyir akan bebas usai masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Untuk mengantisipasi penjemput Abu Bakar Ba’asyir yang membludak pada 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Babak Baru Video Syur Gisel Ada Durasi Lebih Lama Tak Hanya 19 Detik, Disebut sejak Jumat 3 Nov 2017
Ia juga menekankan agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI: Nino Sudah Tahu Semua Rahasia Al, Kecurigaannya Selama Ini
Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.