Demi Kurangi Kemiskinan Ekstrem, Presiden Jokowi Perintahkan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

- 6 Januari 2021, 12:08 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan keterangan pers usai Ratas mengenai Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Selasa (05/01/2021), di Jakarta.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan keterangan pers usai Ratas mengenai Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Selasa (05/01/2021), di Jakarta. /Foto: Humas/Rahmat

Media Magelang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk melakukan reformasi sistem perlindungan sosial.

Presiden Jokowi telah memerintahkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan reformasi besar-besaran pada sistem perlindungan sosial di Indonesia.

Hal ini dilakukan Presiden Jokowi untuk mengurangi kemiskinan di tingkat paling bawah atau tingkat ekstrem.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI: Kenapa Andin dan Aldebaran Tidur Pakai Pembatas

Baca Juga: Lantik Dansat Brimob Baru, Kapolda Jateng Minta Farid Bachtiar Bangun Sinergitas TNI dengan Polisi

“Presiden sudah menugaskan Kementerian saya untuk membenahi sistem perlindungan sosial,” ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Selasa 5 Januari 2021 kemarin dikutip dari laman Setneg.

Disebutkan Menteri Keuangan, reformasi ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan terutama pada level paling bawah atau disebut dengan kemiskinan ekstrem.

Reformasi sistem perlindungan sosial ini pun akan dilaksanakan dalam waktu dekat di mana Kementerian telah membuat kerangka waktu hingga tahun 2024.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, Mampukah Al Terus Tutupi Fakta? Andin Berubah Sikap Jadi Tegas

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x