Baca Juga: Yugyeom GOT7 Dikabarkan Akan Tinggalkan JYP Entertaiment, Begini Reaksi Para Fans
Empat parameter tersebut antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaki 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen, dan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional sebesar 14 persen.
Sementara itu, satu parameter lainnya adalah tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Pembatasan aktivitas ini meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Bukan Lockdown Atau Pelarangan, Ini Wilayah yang Harus Ada Pembatasan di Jawa dan Bali Januari 2021
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Aktivitas di Pulau Jawa dan Bali
Kemudian, kegiatan belajar mengajar seluruhnya melalui daring dan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Makan dan minum di tempat pun hanya maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Kegiatan konstruksi tetap diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan tempat Ibadan bisa dibuka dengan pembatasan hanya 50 persen dan penerapan prokes ketat.
Sementara itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.