Disebutkan, MUI sedang menilai urgensi dari fatwa vaksinasi Covid-19 tersebut. Bila vaksinasi Covid-19 diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka MUI akan menerbitkan fatwa tersebut sebagaimana dijelaskan Masduki.
“MUI akan mengkritisi dan menganalisa, kalau misalnya dengan vaksinasi ini bisa berhubungan langsung dengan kebangkitan ekonomi, maka vaksin menjadi wajib. Itu yang akan dibahas terlebih dahulu oleh MUI,” ujarnya.
Baca Juga: Satu Pot Bisa Capai Puluhan Juta, Ini Dia Tanaman Hias Philodendron yang Lagi Hits di Awal 2021
Fatwa vaksinasi ini juga akan dibahas usai Badan POM terlah menerbitkan izin penggunaan darurat atau disebut dengan istilah Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin-vaksin yang telah diuji klinis.
Saat ini, vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI adalah vaksin Sinovac buatan China. Namun, fatwa tersebut belum dapat dijadikan rujukan utuh terhadap penggunaan vaksin Sinovac hingga BPOM menerbitkan EUA.***