BLT Subsidi Gaji 2021 Belum Masuk Rekening , Simak Cara Cek Pencairan Secara Online Berikut Ini

- 12 Januari 2021, 06:30 WIB
Cara Cek Pencairan Secara Online BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Pencairan Secara Online BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan /bantuan.kemnaker.go.id

Penyebab lain BLT Subsidi gaji telat cair adalah adanya pemadanan data antara Kemnaker dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memperpanjang pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ke rekening karyawan hingga Januari 2021. 

Berikut beberapa penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta belum cair ke rekening karyawan:

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Akan Disuntik Vaksin Sesuai Instruksi Presiden Jokowi

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening karyawan sudah tutup
  • Rekening karyawan pasif
  • Rekening karyawan tidak valid
  • Rekening karyawan telah dibekukan
  • Nama di NIK dan di rekening berbeda
  • Rekening yang didaftarkan untuk BSU menggunakan rekening Giro

Pihak Kemnaker berharap, masyarakat yang terkendala masalah ini dimohon segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya segera diperbaiki, dan BLT Subsidi Gaji dapat segera cair ke rekening.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Ganjar Pranowo Minta Rumah Sakit di Jawa Tengah Segera Tambah Kamar ICU Covid-19

Bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat namun belum mendapatkan pemberitahuan SMS, berikut cara cek pencairan secara online:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Guna Tangani Lonjakan Kasus Covid-19, Ganjar Pranowo Instruksikan Penambahan Kamar ICU RS di Jateng

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***(Resti Fitriyani)

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah