Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: Ditanya Boy William Apakah Wijin Tetap Akan Nikahi Gisel: Ya, Gue Yakin
Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.
Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Bayi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Dikabarkan Selamat, Begini Fakta Sebenarnya
Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***(Harumbi Prastya Hidayahningrum)