Pemerintah Akan Berikan BLT Khusus Balita dan Ibu Hamil Rp6 Juta, Ini Syaratnya

- 12 Januari 2021, 11:47 WIB
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima   Disini!
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima Disini! /ANTARA/

Media Magelang - Kementerian Sosial masukkan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 untuk ibu hamil dan balita yang percatat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima manfaat hingga Rp6 juta.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam program PKH Kementerian Sosial.

BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, rencanannya disalurkan dalam 4 termin selama satu tahun pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pendaftaran BLT UMKM Lewat Facebook atau Tautan Daring?

BLT ibu hamis dan balita pun bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma dikutip dari Antara.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Belum Masuk Rekening , Simak Cara Cek Pencairan Secara Online Berikut Ini

Risma bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, 4 Januari 2021 meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kemensos, antara lain PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Adapun BLT untuk ibu hamil dan balita, akan masuk dalam anggaran bantuan PKH untuk memastikan balita tetap sehat di tengah pandemi, dan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat "Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya"

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Masuk ke dtks.kemensos.go.id, Bantuan BST PKH Rp300 Ribu per KK Cair Januari 2021

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Baca Juga: Cair Sejak Kemarin, Begini Cara Cek Bantuan PKH Rp300 Ribu dari Kemensos Menggunakan NIK KTP

Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?

Syarat Daftar PKH

Warga miskin/rentan miskin.

Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.***(Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x